Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 24 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 19 TAHUN 2011 TENTANG SERTIFIKAT KECAKAPAN PENJAGA PERLINTASAN KERETA API

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang Sertifikat Kecakapan Penjaga Perlintasan Kereta Api dalam melaksanakan tugas wajib: a. melakukan tugas sebagai Penjaga Perlintasan Kereta Api sesuai ketentuan yang berlaku; b. membawa tanda pengenal (smart card) sebagai Penjaga Perlintasan Kereta Api; c. mengikuti pengenalan wilayah kerja terlebih dahulu di tempat kerja baru paling singkat 7 (tujuh) hari kalender; dan d. meningkatkan kemampuan sebagai Penjaga Perlintasan Kereta Api dalam bentuk mengikuti pelatihan penyegaran paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perkeretaapian atau oleh badan hukum atau lembaga yang mendapatkan akreditasi dari Menteri.
Koreksi Anda