Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 395) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: