Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal I

PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 395) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda