Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Teks Saat Ini
(1) Penugasan dilaksanakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(2) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang paling lama 6 (enam) bulan dengan pertimbangan Kepala Perwakilan Republik INDONESIA dan Menteri.
(3) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan terhitung sejak tanggal keberangkatan ke Perwakilan Republik INDONESIA tujuan Penugasan.
(4) Penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Ketentuan Pasal 17 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3), sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
