Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 42 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri adalah pegawai negeri sipil yang ditempatkan pada
Perwakilan Republik INDONESIA atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA untuk melaksanakan tugas di bidang perdagangan.
2. Penugasan Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Penugasan adalah kegiatan pemindahan pegawai negeri sipil untuk melaksanakan tugas jabatan pada Perwakilan
atau Kantor Dagang dan Ekonomi INDONESIA dalam jangka waktu tertentu.
3. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri yang selanjutnya disebut Perwakilan Republik INDONESIA adalah perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler Republik INDONESIA yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara, dan Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di negara penerima atau pada organisasi internasional.
4. Pembinaan adalah kegiatan secara berencana dan terarah yang meliputi aspek administrasi dan substansi dalam rangka peningkatan kinerja Perwakilan Perdagangan di Luar Negeri.
5. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.
2. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
