Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.
2. Bumi Perkemahan adalah tempat di alam terbuka, di mana para pemakai dapat mendirikan kemah-kemah untuk keperluan bermalam dan melakukan kegiatan sesuai dengan motivasinya.
3. Usaha Bumi Perkemahan adalah usaha penyediaan akomodasi di alam terbuka dengan menggunakan tenda.
4. Standar Usaha Bumi Perkemahan yang selanjutnya disebut Standar, adalah rumusan kualifikasi dan/atau klasifikasi yang mencakup aspek produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bumi Perkemahan.
5. Sertifikasi Usaha Bumi Perkemahan yang selanjutnya disebut Sertifikasi, adalah proses pemberian Sertifikat kepada Usaha Bumi Perkemahan untuk mendukung peningkatan mutu produk, pelayanan dan pengelolaan Usaha Bumi Perkemahan melalui audit pemenuhan Standar.
6. Sertifikat Usaha Bumi Perkemahan yang selanjutnya disebut Sertifikat, adalah bukti tertulis yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata kepada Usaha Bumi Perkemahan yang telah memenuhi Standar.
7. Lembaga Sertifikasi Usaha Bidang Pariwisata yang selanjutnya disebut LSU Bidang Pariwisata, adalah lembaga mandiri yang berwenang melakukan Sertifikasi Usaha di Bidang Pariwisata sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang
kekuasaan pemerintahan negara
sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
10. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah daerah.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepariwisataan.