Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama
(satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
