Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengusaha Pariwisata wajib menyesuaikan diri dengan Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama (satu) tahun terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 19 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id