Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Usaha Bumi Perkemahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 tidak lagi memenuhi Standar berdasarkan Sertifikat yang dimilikinya, maka Pengusaha Pariwisata tersebut wajib memenuhi kekurangan yang ada dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, terhitung sejak diketahuinya kekurangan dimaksud. (2) Apabila setelah lewat jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pengusaha Pariwisata tidak dapat memenuhi kekurangan yang ada, maka Sertifikat yang dimiliki menjadi tidak berlaku.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 12 — PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Pasal.id