Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 24 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 24 Tahun 2015 tentang STANDAR USAHA BUMI PERKEMAHAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota melakukan pembinaan dalam rangka penerapan Standar sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan yang dilakukan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup sosialisasi dan advokasi.
(3) Pembinaan yang dilakukan oleh Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mencakup pelaksanaan
bimbingan teknis penerapan Standar bagi Pengusaha Pariwisata.
(4) Pembinaan yang dilakukan oleh Bupati/Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) antara lain melakukan bimbingan teknis penerapan Standar dan pelatihan teknis operasional Usaha Bumi Perkemahan bagi tenaga kerja Usaha Bumi Perkemahan.
Koreksi Anda
