Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana Iuran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 1197), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan angka 6 Pasal 1 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: