Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana luran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BPJS Ketenagakerjaan melakukan verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) serta penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6). (2) BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab mutlak atas hasil verifikasi dan validasi apabila dikemudian hari ditemukan ketidaksesuaian. 5. Ketentuan ayat (1) huruf b angka 2 dan huruf c angka 4 Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda