Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana luran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerima Dana Iuran Peserta merupakan Peserta pada BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sebagai penerima. (2) Peserta terdiri atas: a. pekerja/buruh yang telah diikutsertakan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial; dan b. pekerja/buruh yang baru didaftarkan oleh pengusaha dalam program jaminan sosial. (3) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. belum mencapai usia 54 (lima puluh empat) tahun pada saat didaftarkan; dan c. mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha. (4) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga harus memenuhi ketentuan: a. pekerja/buruh yang bekerja pada usaha besar dan usaha menengah, diikutsertakan pada program JKK, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional; dan b. pekerja/buruh yang bekerja pada usaha mikro dan usaha kecil, diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKK, jaminan hari tua, dan jaminan kematian serta terdaftar dalam program jaminan kesehatan nasional. (5) Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu. (6) Penerima Dana Iuran Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan Peserta yang dana iurannya sudah dilakukan rekomposisi iuran JKK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Ketentuan ayat (1) Pasal 5 diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda