Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 7 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 7 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembayaran Dana luran Peserta Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Oleh Pemerintah

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran Dana Iuran Peserta dilaksanakan dengan ketentuan: a. pagu alokasi Dana Iuran Peserta telah terdapat dalam DIPA Kementerian. b. BPJS Ketenagakerjaan telah memenuhi persyaratan untuk menerima pembayaran Dana Iuran Peserta yang meliputi: 1. verifikasi dan validasi terhadap persyaratan Peserta dan penerima Dana Iuran Peserta yang dapat menerima Dana Iuran Peserta; 2. rekomposisi iuran JKK; dan 3. pembukaan rekening untuk menampung pencairan Dana Iuran Peserta. c. KPA telah menerima surat tagihan Dana Iuran Peserta dari BPJS Ketenagakerjaan yang disertai dengan lampiran: 1. daftar perhitungan Dana Iuran Peserta; 2. kuitansi/tanda terima Dana Iuran Peserta; 3. surat pernyataan tanggung jawab mutlak; 4. perhitungan rekomposisi Dana Iuran Peserta program JKK; 5. data calon penerima Dana Iuran Peserta; dan 6. laporan pertanggungjawaban pembayaran iuran bulan sebelumnya. d. KPA telah melakukan: 1. pengecekan kesesuaian dokumen tagihan Dana Iuran Peserta sesuai dengan peraturan perundang-undangan mengenai tata cara penyediaan, pencairan, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana awal dan akumulasi iuran program jaminan kehilangan pekerjaan; dan 2. penetapan penerima Dana Iuran Peserta yang telah memenuhi persyaratan. (2) Petunjuk teknis pembayaran Dana Iuran Peserta ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda