Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah Tinggi Agama Khonghucu INDONESIA Negeri Bangka Belitung yang selanjutnya disebut SETIAKIN Babel adalah perguruan tinggi keagamaan yang diselenggarakan oleh Kementerian.
2. Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
3. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.