Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua dapat MENETAPKAN senat transisi sebelum terbentuknya senat definitif berdasarkan statuta. (2) Penetapan senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah berkonsultasi dengan Kepala Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu.
Koreksi Anda