Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua menyampaikan laporan kepada Menteri mengenai hasil pelaksanaan tridharma perguruan tinggi secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
Koreksi Anda