Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PERMEN Nomor 6 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Khonghucu Indonesia Negeri Bangka Belitung

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketua, wakil ketua, ketua jurusan, sekretaris jurusan, ketua program studi, sekretaris program studi, kepala pusat, sekretaris pusat, kepala unit penunjang akademik, dan Kepala Satuan Pengawasan Internal merupakan jabatan noneselon.
Koreksi Anda