Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1699) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor/Ketua Perguruan Tinggi Keagamaan yang Diselenggarakan oleh Pemerintah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2021 Nomor 946), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 5 diubah sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: