Koreksi Pasal 8A
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Dalam keadaan tertentu Menteri dapat mengangkat Rektor/Ketua di luar calon Rektor/Ketua yang diserahkan oleh Komisi Seleksi.
(2) Masa jabatan Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun dan tidak dapat diperpanjang.
(3) Calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya.
(4) Calon Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama.
(5) Calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, kecuali ketentuan huruf a angka 8 dan angka 9.
(6) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), calon Rektor yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi madya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan calon Ketua yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi pangkat paling rendah Pembina Utama Muda golongan/ruang IV/c.
(7) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. kondisi kedaruratan yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA; dan/atau
b. Terganggunya keberlangsungan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi.
(8) Kondisi kedaruratan yang dapat mengancam kedaulatan Negara Kesatuan Republik INDONESIA dan/atau terganggunya keberlangsungan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (7) menyebabkan proses pengangkatan Rektor/Ketua belum dapat diselesaikan.
Koreksi Anda
