Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH
Teks Saat Ini
(1) Menteri membentuk Komisi Seleksi untuk melakukan penyeleksian calon Rektor/Ketua yang ditetapkan melalui Keputusan Menteri.
(2) Anggota Komisi Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah gasal paling sedikit 7 (tujuh) orang yang terdiri dari ketua dan anggota.
(3) Komisi Seleksi melakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor/Ketua untuk menentukan 3 (tiga) calon Rektor/Ketua.
(4) Komisi Seleksi menyerahkan daftar calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri.
(5) Dalam hal sebelum atau setelah dilakukan uji kepatutan dan kelayakan terhadap calon Rektor/Ketua terdapat calon Rektor/Ketua yang berhalangan tetap, Direktur Jenderal dapat menambahkan calon Rektor/Ketua lain yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 tanpa melalui pertimbangan kualitatif.
3. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal baru, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
