Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN REKTOR/KETUA PERGURUAN TINGGI KEAGAMAAN YANG DISELENGGARAKAN OLEH PEMERINTAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penjaringan bakal calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a sebagai berikut: a. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan oleh Panitia yang dibentuk oleh Rektor/Ketua; b. Panitia sebagaimana dimaksud dalam huruf a bertugas untuk menjaring paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3; c. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua bersifat terbuka bagi yang memenuhi persyaratan; d. penjaringan bakal calon Rektor/Ketua dilakukan paling lambat 4 (empat) bulan sebelum masa jabatan Rektor/Ketua berakhir; e. apabila masa penjaringan bakal calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam huruf d berakhir dan pendaftar bakal calon Rektor/Ketua kurang dari 3 (tiga) orang, masa penjaringan bakal calon Rektor/Ketua diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masa perpanjangan dengan tiap masa perpanjangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja; f. dalam hal setelah masa perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf e berakhir tidak terdapat paling sedikit 3 (tiga) orang bakal calon Rektor/Ketua, Direktur Jenderal dapat menambahkan bakal calon Rektor/Ketua; dan g. hasil penjaringan calon Rektor/Ketua yang dilakukan oleh Panitia disampaikan kepada Senat untuk mendapatkan pertimbangan. (2) Tahap pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b sebagai berikut: a. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dilakukan melalui rapat Senat yang diselenggarakan secara tertutup; b. rapat Senat sebagaimana dimaksud dalam huruf a dilakukan dengan memberi pertimbangan kualitatif terhadap calon Rektor/Ketua yang memenuhi syarat; c. pertimbangan kualitatif meliputi aspek moralitas, kepemimpinan, manajerial, kompetensi akademik, dan jaringan kerja sama; d. Direktur Jenderal MENETAPKAN pertimbangan kualitatif sebagaimana dimaksud dalam huruf c; dan e. pemberian pertimbangan calon Rektor/Ketua dianggap sah apabila dihadiri oleh paling sedikit 2/3 (dua pertiga) dari seluruh anggota Senat. (3) Hasil pertimbangan calon Rektor/Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Menteri melalui Rektor/Ketua. 2. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda