Pasal I
Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2013 Nomor 1460) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Menteri Agama:
a. Nomor 54 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1623);
b. Nomor 28 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2018 Nomor 1707); dan
c. Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 887), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: