Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dekan dibantu oleh wakil dekan.
5. Ketentuan Pasal 15 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
