Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri atas: a. ketua program studi; b. sekretaris program studi; dan c. dosen. 8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda