Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Teks Saat Ini
Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b dan ayat (2) huruf b terdiri atas:
a. ketua program studi;
b. sekretaris program studi; dan
c. dosen.
8. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
