Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak
Teks Saat Ini
Fakultas pada Institut terdiri atas:
a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan;
b. Syariah;
c. Ekonomi dan Bisnis Islam;
d. Dakwah dan Komunikasi Islam; dan
e. Ushuluddin dan Adab.
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
