Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 2 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Menteri Agama Nomor 94 Tahun 2013 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Agama Islam Negeri Pontianak

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Fakultas pada Institut terdiri atas: a. Tarbiyah dan Ilmu Keguruan; b. Syariah; c. Ekonomi dan Bisnis Islam; d. Dakwah dan Komunikasi Islam; dan e. Ushuluddin dan Adab. 2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda