Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 887) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 huruf a dan huruf b diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut: