Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Subbagian Kerumahtanggaan mempunyai tugas pelaksanaan urusan pemeliharaan dan keamanan serta urusan perlengkapan dan pengelolaan barang milik negara.
13. 24A Bagian mempunyai tugas urusan
a. pelaksanaan urusan keprotokolan;
b. pelaksanaan persuratan dan kearsipan;
d. pelaksanaan fasilitasi rapat pimpinan.
Pasal
a. Subbagian Protokol;
b. Subbagian Tata Usaha Menteri; dan 24D
(1) Subbagian Protokol mempunyai tugas melakukan pengelolaan keprotokolan acara resmi kenegaraan dan kedinasan, upacara kenegaraan dan kedinasan, dan fasilitasi rapat pimpinan.
14. 41 Asisten Deputi Pengarusutamaan Gender Bidang Sosial dan Budaya mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pemantauan, analisis, dan pelaporan pelaksanaan kebijakan pengarusutamaan gender bidang sosial dan budaya, dan kualitas keluarga.
15. 16. Bab V dihapus.
17. Bagian Kesatu Kedudukan, Tugas, dan Fungsi dihapus.
18. Pasal 63 dihapus.
19. Pasal 64 dihapus.
20. Pasal 65 dihapus.
21. Bagian Kedua Susunan Organisasi dihapus.
22. Pasal 66 dihapus.
23. Bagian Ketiga Sekretariat Deputi dihapus.
24. Pasal 67 dihapus.
25. Pasal 68 dihapus.
26. Pasal 69 dihapus.
27. Bagian Keempat Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Keluarga dihapus.
28. Pasal 70 dihapus.
29. Pasal 71 dihapus.
30. Pasal 72 dihapus.
31. Bagian Kelima Asisten Deputi Peningkatan Patisipasi Lembaga Profesi dan Dunia Usaha dihapus.
32. Pasal 73 dihapus.
33. Pasal 74 dihapus.
34. Pasal 75 dihapus.
35. Bagian Keenam Asisten Deputi Peningkatan Partisipasi Organisasi Keagamaan dan Kemasyarakatan dihapus.
36. Pasal 76 dihapus.
37. Pasal 77 dihapus.
38. Pasal 78 dihapus.
39. Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
