Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, urusan rumah tangga, arsip, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa. 6. Ketentuan Pasal 19 huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi: a. pengelolaan sumber daya manusia; b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan barang/jasa; c. penataan organisasi dan tata laksana; d. pelaksanaan urusan protokol; e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan perpustakaan 7.
Koreksi Anda