Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Teks Saat Ini
Biro Sumber Daya Manusia dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan kepegawaian, urusan rumah tangga, arsip, dan dokumentasi, penataan organisasi dan tata laksana, serta pengelolaan barang milik/kekayaan negara dan layanan pengadaan barang/jasa.
6. Ketentuan Pasal 19 huruf e diubah dan ditambah 1 (satu) huruf yakni huruf f, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam 18, Biro Sumber Daya Manusia dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia;
b. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan, barang milik/kekayaan negara, dan barang/jasa;
c. penataan organisasi dan tata laksana;
d. pelaksanaan urusan protokol;
e. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan
perpustakaan
7.
Koreksi Anda
