Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 130A

PERMEN Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam rangka mendukung optimalisasi penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan tugas pemerintahan di bidang perlindungan anak, Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak secara sinergis dan terpadu melaksanakan lingkup partisipasi masyarakat sesuai bidang tugasnya berdasarkan peraturan perundang- undangan. (2) Lingkup partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses pelaksanaan tugas dan fungsi Deputi di lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. (3) Pelaksanaan partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada masing- masing Deputi sesuai bidang tugasnya secara konsisten dan berkesinambungan untuk mendukung penyelenggaraan perumusan kebijakan serta koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan. (4) a. b. organisasi kemasyarakatan, dan keagamaan; dan c. keluarga. 43. Pasal 142 dihapus. 44. Pasal 145 dihapus. 45. Lampiran Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 887) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda