Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur:
a. Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81); dan
b. Nomor 4 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 92);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 4 huruf c diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: