Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Nomenklatur, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja:
a. UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1); dan
b. Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1);
diatur dengan Peraturan Gubernur.
4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
