Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Nomenklatur, kedudukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja: a. UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), Pasal 7 ayat (1); dan b. Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1); diatur dengan Peraturan Gubernur. 4. Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda