Koreksi Pasal 8
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
(1) Selain UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pada urusan pemerintahan di bidang kesehatan terdapat Rumah Sakit Daerah Provinsi sebagai unit organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rumah Sakit Daerah Provinsi memiliki otonomi dalam pengelolaan keuangan dan barang milik daerah, bidang kepegawaian serta menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah.
3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
