Koreksi Pasal I
PERDA Nomor 5 Tahun 2020 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
Teks Saat Ini
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 63) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur:
a. Nomor 3 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2018 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 81); dan
b. Nomor 4 Tahun 2019 (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2019 Nomor 1 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 92);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan …
1. Ketentuan Pasal 4 huruf c diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
