Pasal 1
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
2. Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
3. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
4. Gubernur adalah Kepala Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
5. Perseroan adalah Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo (Perseroan Daerah).
6. Anggaran Dasar adalah Anggaran Dasar Perseroan.