Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)
Teks Saat Ini
Perseroan dapat menjual saham kepada masyarakat (go public) setelah dilakukan penilaian atas aset Perseroan terlebih dahulu oleh lembaga penilai independen.
Koreksi Anda
