Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)
Teks Saat Ini
Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam bidang perdagangan, jasa dan pengembangan, infrastruktur dan utilitas.
Koreksi Anda
