Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERDA Nomor 10 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERSEROAN TERBATAS JAKARTA PROPERTINDO (PERSEROAN DAERAH)

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Segala tindakan yang sedang dan/atau telah dilaksanakan sehubungan dengan Peraturan Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 12 Tahun 2004 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta pada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo beserta dengan perubahan- perubahannya tetap berlaku dan dapat dilanjutkan selama tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah mi.
Koreksi Anda