Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1. Provinsi adalah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
2. Pemerintah Provinsi adalah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
3. Gubernur adalah Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakayat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
5. Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung, yang selanjutnya disebut P.T.
JAMKRIDA BABEL (Perseroda) adalah Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang bergerak di bidang keuangan dengan kegiatan usaha pokok melakukan Penjaminan.
6. Penyertaan Modal adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga, dan atau pemanfaatan modal daerah, oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
7. Rapat Umum Pemegang Saham selanjutnya disebut RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kepulauan Bangka Belitung.