Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas penyertaan modal dan penambahan modal pada P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda).
(2) Gubernur dapat menunjuk pejabat yang mewakili Pemerintah Provinsi untuk melakukan pengawasan atas modal yang disertakan pada pada P.T.
JAMKRIDA BABEL (Perseroda) sesuai peraturan perundng-undangan.
(3) Pejabat yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memahami wawasan usaha secara profesional dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(4) P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) wajib menyusun laporan keuangan setiap tahunnya dan diaudit oleh akuntan publik dan dilaporkan kepada Gubernur.
(5) Gubernur melaporkan kepada DPRD Provinsi perkembangan P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) melalui Laporan Pertanggungjawaban Tahunan.
Koreksi Anda
