Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Provinsi telah melakukan penyertaan modal pada P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) sebanyak Rp.22.500.000.000,- (dua puluh dua milyar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun 2011 sebanyak Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah);
b. Tahun 2013 sebanyak Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah); dan
c. Tahun 2015 sebanyak Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi melakukan penambahan penyertaan modal pada P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) untuk Tahun Anggaran 2023-2025 sebanyak Rp. 50.000.000.000,- (lima puluh lima miliar rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
a. Tahun 2023 sebanyak Rp.20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah);
b. Tahun 2024 sebanyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
c. Tahun 2025 sebanyak Rp.15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah);
(3) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa uang dan dapat ditambahkan penambahan penyertaan modal berupa aset yang terlebih dahulu dinilai oleh lembaga penilai sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja dari P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) melalui kajian/analisa kelayakan investasi yang disusun oleh tim penasihat investasi dan memperoleh persetujuan dari DPRD.
(5) Realisasi pelaksanaan penambahan penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan keputusan gubernur.
Koreksi Anda
