Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 5 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PADA PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH PENJAMINAN KREDIT DAERAH KEPULAUAN BANGKA BELITUNG

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) dimaksudkan untuk memperkuat struktur permodalan pada Badan Usaha Milik Daerah. (2) Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi pada P.T. JAMKRIDA BABEL (Perseroda) bertujuan untuk meningkatkan kemampuan dunia usaha khususnya Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga dapat bersaing dalam menjalankan usahanya sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Koreksi Anda