Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 47) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 52), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut :