Koreksi Pasal II
PERDA Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
Peraturan Walikota ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Walikota ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kota Tangerang.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal 28 Juni 2018 WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
H. ARIEF R. WISMANSYAH
Diundangkan di Tangerang pada tanggal 28 Juni 2018
SEKRETARIS DAERAH KOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
DADI BUDAERI
BERITA DAERAH KOTA TANGERANG TAHUN 2018 NOMOR 56
LAMPIRAN XIII PERATURAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR 56 TAHUN 2018 TENTANG
PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NO 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
FORMAT KEPUTUSAN RESTITUSI/KOMPENSASI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
PEMERINTAH KOTA TANGERANG BADAN PENDAPATAN DAERAH Jl. Satria Sudirman No.1 Gedung Puspem Kota Tangerang Lt.1-2 Telepon (021) 55764955 (Hunting), 081287229722
KEPUTUSAN WALIKOTA TANGERANG NOMOR :
TENTANG
RESTITUSI / KOMPENSASI PEMBAYARAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN ATAS NAMA ..........
WALIKOTA TANGERANG, . SUGIARTO Menimbang :
a. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sederhana kantor sebagaimana tertuang dalam berita acara nomor : ....., maka permohonan pengembalian / kompensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ( PBB-P2) atas nama ...... disetujui / ditolak;
b. bahwa persetujuan/penolakanpengembalian/kompensasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas nama ..... pada huruf a dikarenakan ........;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu MENETAPKAN Keputusan Walikota Tentang persetujuan/penolakan Pengembalian/Kompensasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun Pajak .... atas nama ......;
Mengingat : 1.
2. 3.
UNDANG-UNDANG Nomor 2 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tangerang (Lembaran Negara Repubik INDONESIA INDONESIA Nomor 3518);
UNDANG-UNDANG Nomor 28 Tahun 2009 Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5049);
UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
4. 5.
Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 5679) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2007 Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Pokok- pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 1);
Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2010 Nomor 7) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 4);
6. 7.
8. 9.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Nomor 8);
Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2014 Nomor 47) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota Nomor ......
Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Walikota Nomor 47 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2018 Nomor );
Peraturan Walikota Nomor 80 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Pendapatan Daerah (Berita Daerah Kota Tangerang Tahun 2016 Nomor 80);
Keputusan Walikota Tangerang Nomor……………Tentang………..
Memperhatikan : Surat Permohonan pengembalian/kompensasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) atas nama .....Tanggal .... yang bertindak untuk atas nama sendiri sebagai Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang beralamat di .........;
MEMUTUSKAN :
MENETAPKAN :
KESATU : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB- P2) yang dibayar pada tahun …..adalah (...diisi dengan alasan menerima/menolak...) ;
KEDUA : Menerima/Menolak Permohonan Pengembalian/Kompensasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun ........kepada:
a. Nama Wajib Pajak : ........
Alamat Wajib Pajak : ........
RT/RW : ........
Kelurahan
: ........
Kecamatan
: ........
b. Letak tanah/bangunan : ........
RT/RW
: ........
Kelurahan
: ........
Kecamatan
: ........
Kota
: ........
NOP
: ........
KETIGA : Persetujuan/Penolakan Pengembalian/Kompensasi Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Sebagaimana dimaksud dalam diktum KEDUA sebesar Rp. ..... (…..terbilang…... ) dengan rincian sebagai berikut :
a. Ketetapan PBB-P2 Tahun......... : Rp......................
b. PBB-P2 yang sudah dibayarkan/ Disetor
: Rp......................
c. Kelebihan pembayaran PBB-P2 yang dikembalikan setelah diperhitungkan ketetapan PBB-P2 tahun.......
( b - a )
: Rp.......................
KEEMPAT : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan kembali sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di Tangerang pada tanggal :
An.WALIKOTA TANGERANG KEPALA BADAN PENDAPATAN DAERAH KOTA TANGERANG,
…………………………………
WALIKOTA TANGERANG,
Cap/Ttd
H. ARIEF R. WISMANSYAH
Koreksi Anda
