Koreksi Pasal 22
PERDA Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) SPPT PBB-P2 ditetapkan, diterbitkan dan ditandatangani oleh Walikota atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Pengadministrasian SPPT PBB-P2 dikelompokan berdasarkan besarnya pokok ketetapan PBB-P2, sebagai berikut :
a. Buku I dengan besar pokok ketetapan Rp 0 ( nol rupiah);
b. Buku II dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp
100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp
500.000 (lima ratus ribu rupiah);
c. Buku III dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp
500.000 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp
2.000.000 (dua juta rupiah);
d. Buku IV dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp
2.000.000 (dua juta rupiah) sampai dengan Rp
5.000.000 (lima juta rupiah); dan
e. Buku V dengan besar pokok ketetapan lebih dari Rp
5.000.000 (lima juta rupiah).
(3) Penerimaan dan penyampaian SPPT PBB-P2 Buku I oleh Pihak Kelurahan
(4) Penyampaian SPPT PBB-P2 dan pelaksanaan himbauan pembayaran, oleh pihak:
a. Kecamatan untuk SPPT PBB-P2 Buku II dan III;
b. BPD dan UPT untuk SPPT PBB-P2 Buku IV, dan V.
(5) Apabila alamat Subjek/Wajib Pajak berada di luar Rukun Tetangga alamat Objek Pajak, maka SPPT PBB- P2 dapat dititipkan kepada pihak Kelurahan atau Ketua Rukun Tetangga setempat.
(6) Kecamatan dan Kelurahan melaporkan hasil penyampaian SPPT PBB-P2 termasuk permasalahannya kepada BPD.
3. Ketentuan Pasal 32 ayat (1), ayat (5) diubah dan ayat (2) dihapus, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
