Koreksi Pasal 32
PERDA Nomor 56 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 56 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN WALIKOTA NOMOR 47 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN PERDESAAN DAN PERKOTAAN
Teks Saat Ini
(1) Penagihan pajak yang terutang dilakukan setelah lewat jatuh tempo atas ketetapan pajak yang tertuang dalam SPPT, SKPD, STPD, Keputusan Pembetulan, Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak.
(2) Dihapus.
(3) Dalam melaksanakan Penagihan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), BPD berwenang menerbitkan:
a. Surat Teguran, Surat Peringatan, atau Surat lain yang sejenis;
b. Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus;
c. Surat Paksa;
d. Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan;
e. Surat Perintah Penyanderaan;
f. Surat Pencabutan Sita;
g. Pengumuman Lelang;
h. Surat Penentuan Harga Limit;
i. Pembatalan Lelang; dan
j. Surat lain yang diperlukan untuk melaksanakan penagihan PBB-P2.
(4) Surat sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) huruf a diterbitkan apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajaknya sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran tahun berjalan dan tahun sebelumnya.
(5) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2 % (dua persen) per bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(6) Dalam hal terdapat putusan banding Pengadilan Pajak yang menyebabkan jumlah Pajak Yang Terutang bertambah, maka terhadap selisih kurang bayar Pajak Yang Terutang dimaksud tidak dikenakan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5).
(7) Pajak Yang Terhutang sebagaimana dimaksud pada ayat (5), harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya STPD oleh Wajib Pajak.
(8) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a tidak dapat dipenuhi setelah diberitahukan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam rentang waktu 2 (dua) bulan, maka dapat dilakukan pemasangan sticker/plang/spanduk dan/atau yang sejenis dengan mencantumkan pemberitahuan tunggakan pajak yang dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Walikota
(9) Sticker/plang/spanduk dan/atau yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dicabut oleh petugas dalam hal wajib pajak telah melunasi kewajiban tunggakan pajak.
(10) Jika ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak dapat dipenuhi, maka dapat dikeluarkan surat paksa.
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 60 diubah, sehingga Pasal 60 berbunyi sebagai berikut :
Koreksi Anda
