Pasal 1
Dalam Peraturan ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
7. Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan disebut UPT Rumah Potong Hewan adalah Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan disebut UPT Rumah Potong Hewan adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Rumah Potong Hewan Dinas Ketahanan Pangan Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.