Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan kegiatan ketatausahaan di lingkungan UPT Rumah Potong Hewan. (2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha mempunyai fungsi : a. pelaksanaan administrasi umum dan kepegawaian; b. pelaksanaan administrasi keuangan. (3) Rincian tugas Sub Bagian Tata Usaha adalah : a. melakukan penyusunan rencana kegiatan UPT Rumah Potong Hewan berdasarkan tugas, permasalahan dan regulasi sebagai bahan penyusunan Rencana Strategis serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Dinas; b. pengendalian surat masuk dan surat keluar; c. melakukan pengelolaan arsip; d. melakukan kegiatan kerumahtanggaan di lingkungan UPT Rumah Potong Hewan; e. melakukan pengurusan kebutuhan perlengkapan kantor UPT Rumah Potong Hewan; f. melakukan pengurusan administrasi kepegawaian UPT Rumah Potong Hewan; g. melaksanakan pembukuan penerimaan Retribusi Pemotongan Hewan; h. melaksanakan penyetoran Retribusi Pemotongan Hewan ke Kas Daerah; i. melakukan pengelolaan keuangan UPT Rumah Potong Hewan; j. melakukan penyiapan bahan-bahan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan UPT Rumah Potong Hewan dalam rangka penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang berkenaan dengan Dinas dan laporan lainnya; dan k. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya sesuai dengan bidang tugasnya. (4) Sub Bagian Tata Usaha dipimpin oleh seorang Kepala Sub Bagian yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UPT Rumah Potong Hewan.
Koreksi Anda