Koreksi Pasal 2
PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN
Teks Saat Ini
(1) Dengan Peraturan Walikota ini dibentuk UPT Rumah Potong Hewan kelas A pada Dinas Ketahanan Pangan.
(2) Susunan organisasi UPT Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari :
a. Kepala UPT;
b. Sub Bagian Tata Usaha;dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Koreksi Anda
