Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 44 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS RUMAH POTONG HEWAN PADA DINAS KETAHANAN PANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala UPT pada UPT Rumah Potong Hewan merupakan jabatan struktural eselon IVa. (2) Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada UPT Rumah Potong Hewan Terpadu merupakan jabatan struktural eselon IVb.
Koreksi Anda