Pasal 1
Dalam Peraturan Walikota ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kota Tangerang.
2. Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3. Walikota adalah Walikota Tangerang.
4. Dinas adalah Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
5. Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Perindustian Dan Perdagangan.
6. Sekretaris adalah Sekretaris Dinas Perindustian Dan Perdagangan.
7. Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
8. Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal yang selanjutnya disebut Kepala UPT Pelayanan Metrologi Legal adalah Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Metrologi Legal pada Dinas Perindustian Dan Perdagangan Kota Tangerang.
9. Jabatan Fungsional adalah sekelompok Jabatan yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan fungsional yang berdasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu.
10. Kelompok Jabatan Fungsional adalah kelompok para Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Tangerang.